Virus Corona
Total 2.766 WNI Terkonfirmasi Covid-19 di Luar Negeri, 1.934 Sudah Sembuh
Ada penambahan WNI terkonfirmasi covid-19 tercatat di Korea Selatan, Inggris, Maladewa, Brunei, Uni Emirat Arab (UEA) dan Vatican City.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat pertambahan jumlah warga negara Indonesia (WNI) terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri pada Selasa (11/1/2021).
Lewat Twitter, Kemlu mencatat sudah 2.766 WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri.
"Total WNI terkonfirmasi di luar negeri adalah 2.766," tulis Kemlu lewat sosial media Twitter, Selasa (11/1/2021).
Ada penambahan WNI terkonfirmasi covid-19 tercatat di Korea Selatan, Inggris, Maladewa, Brunei, Uni Emirat Arab (UEA) dan Vatican City.
Namun, 1.934 WNI sudah dinyatakan sembuh, diantaranya WNI yang berada di UEA, Korea Selatan, Maladewa, Brunei dan Vatikan City.
Sementara itu 664 WNI yang masih dalam perawatan. Sedangkan WNI yang meninggal dunia akibat Covid-19 di luar negeri tercatat 168 orang.
Baca juga: Update Corona 12 Januari 2021: 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah
Pemerintah akan kembali memperpanjang penutupan pintu masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama dua pekan.
Mengutip Tribunnews, Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto pada Senin (11/1/2021) mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan penutupan tersebut.
"Tadi bapak presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (11/1/2021).
Penutupan pintu masuk ke Indonesia bagi WNA yang sebelumnya berlaku dari 1-14 Januari diperpanjang hingga 28 Januari.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi pada konferensi pers di Istana Jakarta, Senin (28/12/2020). telah mengumumkan larang masuk warga negara asing (WNA) dari luar negeri berkaitan dengan munculnya strain baru virus sars cov2 di Inggris selama 2 minggu mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.
Namun berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020, WNI yang akan masuk ke Indonesia harus menunjukkan hasil negatif test RT PCR dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam kedatangan.
WNI yang datang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu juga harus mengisi kartu kesehatan elektronik internasional Kementerian Kesehatan.
Pada saat tiba di Indonesia wajib kembali melakukan test RT PCR dan melakukan karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Setelah karantina selama 5 hari akan dilakukan test PCR ulang dan jika hasilnya negatif dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/simulasi-uji-klinis-vaksin-covid-19-sinovac_20210112_135817.jpg)