Kamis, 21 Agustus 2025

Penanganan Covid

Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daerah yang Menerapkannya

Apa Itu PKKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daftar Daerahnya. PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Freepik
Ilustrasi - Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daftar Daerahnya 

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur seperti berikut:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi satu di antara atau lebih unsur dari 4 parameter tersebut.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Paling Tepat di Luar Jawa, di Daerah yang Penyebaran Covid-19 Belum Terlalu Berat

Posko penanganan

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko-posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Semua kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Baca juga: Mal Buka Hingga Pukul 21.00, Pengusaha Sebut PPKM Mikro Bikin Ekonomi Tetap Berjalan

Daerah diberlakukan PPKM mikro

Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:

1. Provinsi DKI Jakarta.

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan