Jumat, 5 September 2025

Berikut Aturan Perjalanan Baru Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku Mulai Hari Ini    

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlukan Satgas

Covid19.go.id
Prof Wiku Adisasmito 

Terakhir, khusus selama libur panjang dan dibuka gamelan termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes RT PCR atau rapid antigen atau genose tes yang diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Harap juga diperhatikan bahwa seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online," ucap Wiku.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan