Berikut Aturan Perjalanan Baru Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku Mulai Hari Ini
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlukan Satgas
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Eko Sutriyanto
Terakhir, khusus selama libur panjang dan dibuka gamelan termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes RT PCR atau rapid antigen atau genose tes yang diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Harap juga diperhatikan bahwa seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online," ucap Wiku.