Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Coronavac, Syaratnya Minimal 3 Bulan Sembuh

PAPDI merekomendasikan penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19. Asal memenuhi syaratnya.

Tribunnews/Jeprima
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Coronavac, Syaratnya Minimal 3 Bulan SembuhTribunnews/Jeprima 

b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.

c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.

e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.

f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan