Penanganan Covid
Testing Covid-19 Indonesia Rendah, Mardani: Peta Zonasi Layaknya Peta Buta
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti rendahnya pengetesan atau testing Covid-19 di Indonesia yang jadi dasar pemetaan zona risiko.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti rendahnya pengetesan atau testing Covid-19 di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mardani dalam cuitannya menanggapi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku pada Selasa (9/2/2021) kemarin.
Diketahui PPKM Mikro membatasi gerak masyarakat dalam lingkup kecil seperti kelurahan hingga RT RW.
Mardani mengungkapkan, PPKM Mikro menyisakan masalah dasar tentang peta zonasi yang jadi acuan pembatasan daerah.
"Dengan testing Indonesia yang tergolong kecil, maka peta zonasi layaknya peta buta dan tidak mewakili peta penyebaran," ungkapnya melalui akun @MardaniAliSera, Rabu (10/2/2021).
"Berbeda bila pembatasan dilakukan pararel terhadap semua wilayah berbasis komunitas," lanjut Mardani.
Baca juga: Update: 3.148 WNI Terjangkit Covid-19 di Luar Negeri, 2.285 Sembuh, 171 Meninggal Dunia
Adapun rendahnya testing Covid-19 di Indonesia juga disoroti oleh akun media sosial @pandemictalks.
Akun @pandemictalks menganalisis perbandingan tingkat testing Indonesia dengan negara yang juga berpenduduk banyak seperti Amerika Serikat dan India.
Disebutkan, India melakukan testing ke 14,5 persen populasi yang membuat India berhasil mengendalikan pandemi.
Kemudian Amerika Serikat, menjadi negara dengan testing terbanyak di dunia dengan sudah dilakukannya testing kepada 97 persen populasi.
Sementara itu di Indonesia, testing baru dilakukan ke 3,4 persen populasi.
Namun kasus aktif sudah melampaui India.
Baca juga: Rapat Bersama Luhut, Epidemiolog Berharap Pemerintah Serius Terapkan 3T
Soroti Sanksi
Sementara itu selain menyoroti testing dan peta zonasi, Mardani Ali Sera juga menyoroti soal sanksi.
Mardani mempertanyakan keefektifan kebijakan PPKM Mikro yang mana pemerintah tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya.