Senin, 8 September 2025

Virus Corona

UPDATE: Bertambah 9.520, Total Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Saat Ini Berjumlah 982.972

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penambahan pasien sembuh Covid-19 sebanyak 9.520 orang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: petugas medis memeriksa seorang pasien Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.

Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Persiapan Sebelum Swab Tes PCR, Pastikan Hidung Bersih, Rajinlah Berkumur

Baca juga: Kontak Dengan Pasien Covid-19, Langsung Swab? Kapan Waktu Tepat Tes Deteksi Corona? Ini Kata Ahli

Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). Polsek Gambir melakukan pemeriksaan swab Antigen bagi warga kurang mampu dengan tujuan mengetahui warganya sehat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). Polsek Gambir melakukan pemeriksaan swab Antigen bagi warga kurang mampu dengan tujuan mengetahui warganya sehat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Cara Hitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta Api

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.

Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," kata Wiku.

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.

Gejala Awal Infeksi Virus Corona Hari per Hari, Lakukan Langkah Tepat Jika Alami Gejala Covid-19
Gejala Awal Infeksi Virus Corona Hari per Hari, Lakukan Langkah Tepat Jika Alami Gejala Covid-19 (pixabay.com/iXimus)

Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya.

Lalu, sesuai surat edaran juga, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," imbuh Wiku.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Kenali Gejala Covid-19, Selain Demam dan Batuk

Apa saja gejala COVID-19? Melansir Kemenkes.go.id, gejala umum ada beberapa.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan