Penanganan Covid
Satgas Minta Pemda Tidak Khawatir Mengenai Anggaran Pendirian Posko Covid-19
Wiku Adisasmito menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan.
Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.
Baca juga: Krisis Akibat Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Memperkokoh Kemandirian Nasional
"Dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan semangat gotong royong, agar intervensi lebih efektif maka dibentuklah posko diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Selasa, (16/2/2021).
Wiku menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif.
Pertama yakni menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sputnik V Sukses, Menteri Urusan Ekonomi Jerman Ucapkan Selamat Kepada Rusia
Kedua, menentukan lokasi posko sepeti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif.
Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah.
"Untuk memastikan operasional posko tingkat desa atau kelurahan, maka diperlukan alur komando dan koordinasi yang jelas," katanya.
Baca juga: Satu Keluarga Positif Covid-19, Cinta Kuya Rayakan Sweet 17 Sendiri hingga Merasa Sepi Sebulan
Alur komando dan koordinasi posko terdiri dari pertama, pelaporan yaitu dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas Covid-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat.
Kedua, supervisi dilakukan secara berjenjang oleh Poskos atau Satgas Covid-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah.
Ketiga, koordinasi posko atau Satgas Covid-19 kepada pemerintah daerah di wilayah administratif yang sama.
Posko yang didirikan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait anggaran, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah.
"Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021," katanya.
Update kasus Covid-19 di Indonesia
Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia bertambah setiap harinya.
Menurut data situs covid19.go.id, hingga Selasa (16/2/2021) pukul 16.40, total sudah ada 1.233.959 kasus Covid-19 di Indonesia.
Hari ini Selasa (16/2), kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 10.029 pasien
Tiga hari sebelumnya, penambahan kasus sekitar 6-8 ribu.
Baca juga: Pemahaman Masyarakat harus Diperkuat untuk Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19 Nasional
Baca juga: 1 Juta Nakes Ikut Vaksinasi Covid-19, Jubir: 800 Laporan Efek Samping Ringan
Kabar baiknya, pasien sembuh hari ini bertambah sebanyak 7.609 orang.
Jumlah angka kesembuhan berjumlah 1.039.674 orang.
Adapun kasus kematian bertambah 229 jiwa pada hari ini.
Penambahan kasus kematian itu membuat jumlah kasus berujung kematian menjadi 33.596.
Pencegahan Covid-19 pada Level Individu maupun Masyarakat

Dikutip dari kemkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:
A. Pencegahan Level Individu
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
Bio Farma: Pengiriman 140 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 dari Sinovac Selesai Juli 2021
Diberitakan sebelumnya, perusahaan farmasi BUMN PT. Bio Farma Persero menargetkan, pengiriman secara bertahap 140 juta dosis bahan baku vaksin Sinovac rampung pada Juli 2021.
"Bahan baku vaksin Covid-19 dari Sinovac ini, akan terus berdatangan hingga mencapai 140 juta dosis, yang diperkirakan akan selesai terkirim pada Juli 2021 mendatang," ujar Juru Bicara PT. Bio Farma Bambang Heryanto saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproduksi bahan baku vaksin yang sebelumnya tiba dalam dua gelombang.
Yakni, sebanyak 15 juta dosis bahan baku dikirim pada tanggal 12 Januari 2021, dan 10 juta dosis terkirim pada 2 Februari 2021.
"Bahan baku yang ada sudah mulai di proses produksi di Bio Farma," ungkapnya.
Nantinya lanjut dia, dari 140 juta bahan baku itu akan menghasilkan sekitar 122,5 juta dosi vaksin.
Baca juga: Setalah Sinovac, BPOM Kaji Izin Penggunaan Darurat 3 Jenis Vaksin Ini
"Estimasi menjadi sekitar 122.5 juta dosis vaksin Covid-19," kata Bambang.
Diketahui, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap kedua bagi 16,9 juta orang petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia.
Pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah ini dilakukan secara bertahap berdasarkan pertimbangan risiko penularan dan ketersediaan vaksin.
Pada tahap pertama ini, pemerintah menargetkan 1,5 juta tenaga kesehatan divaksinasi Covid-19 hingga akhir Februari ini.