Sabtu, 23 Agustus 2025

Penanganan Covid

Ahli: Yang Membantu Selesaikan Pandemi Bukan Vaksin, Tapi Program Vaksinasi

Dokter Tonang mengungkapkan bukan vaksin yang dapat membantu menyelesaikan pandemi Covid-19, melainkan program vaksinasi.

Editor: Gigih
freepik.com
Ilustrasi vaksin - Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto, mengungkapkan bukan vaksin yang dapat membantu menyelesaikan pandemi Covid-19, melainkan program vaksinasi. 

TRIBUNNEWS.COM - "Yang akan membantu kita untuk menyelesaikan pandemi itu bukan vaksin, tetapi program vaksinasi," ungkap Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dokter Tonang dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (4/3/2021) dengan tema Vaksinasi Mandiri: Hambatan dan Keuntungan.

Tonang mengungkapkan, pandemi bisa terselesaikan jika sudah tercapai kekebalan komunal, yakni minimal 70 persen dari total populasi.

"Artinya, kalau kita hanya mengandalkan 'saya dapat vaksin', itu belum selesai."

"Baru berhasil kalau program yang mencapai jumlah minimal tadi tercapai," ungkap Tonang.

Dokter sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto.
Dokter sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto. (Overview Tribunnews)

Baca juga: Banyak Jenis Vaksin Covid-19, Pilih Mana? Ahli: Bisa Dapat Saja Sudah Bagus

Sehingga, Tonang mengungkapkan butuh gotong royong dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kita butuh kerja bareng, di situ letak gotong royong."

"Vaksinasi hanya satu jalan, kita tetap jalankan protokol kesehatan," ungkapnya.

Tonang mengungkapkan perlu mengawak program vaksinasi dengan baik.

"Kita tentu harus selalu kritis dan proaktif mengawal vaksinasi ini," ujarnya.

Baca juga: Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya

Soal Vaksinasi Gotong Royong

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.

Program vaksinasi jalur mandiri tersebut dinamai program Vaksinasi Gotong Royong.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu mengenai Vaksinasi Gotong Royong, Dokter Tonang menyebut jika ini adalah langkah baik percepatan vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan