Virus Corona
Vaksin AstraZeneca Halal, Beberapa Negera Muslim Sudah Beri Izin Penggunaannya
Vaksin ini dapat diberikan kepada lansia, tepatnya yang sudah berusia 18 tahun ke atas atau sama dengan vaksin Sinovac
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa beberapa negara populasi muslim sudah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap produk vaksin AstraZeneca, Selasa, (9/3/2021).
"Demikian juga di beberapa negara Islam sudah diberikan (seperti) di Kerajaan Saudi sudah diberikan (izin), Malaysia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Maroko, Bahrain, Mesir. Kalau kita pada 22 Januari 2021, kalau mereka lebih dulu," ujar Penny K Lukito selaku Kepala BPOM dalam Konferensi Pers virtual di Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
"Vaksin ini dapat diberikan kepada lansia, tepatnya yang sudah berusia 18 tahun ke atas atau sama dengan vaksin Sinovac," tambahnya.
Penny juga mengungkapkan terkait masalah keamanan, berdasarkan data hasil uji klinik yang disampaikan, pemberian Vaksin AstraZeneca 2 dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subjek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
Baca juga: Rilis Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca, BPOM Singgung Pemberitaan Soal Efek Samping
Sedangkan dari evaluasi khasiat, pemberian vaksin AstraZeneca menunjukkan kemampuan yang baik dalam merangsang pembentukan antibodi.
Selain di beberapa negara berpopulasi muslim, izin serupa juga telah diberikan oleh sebagian negara di wilayah Eropa seperti United Kingdom, Inggris, dan Belgia.
Sementara di Indonesia, BPOM telah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat atas vaksin AstraZeneca bernomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021 dengan efikasi 62,10 persen.