Selasa, 2 Juni 2026

Penjelasan BPOM Tunda Vaksin Covid-19 AstraZeneca Digunakan di Indonesia

Badan POM memberikan penjelasan terkait penangguhan penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Tayang:
JOEL SAGET / AFP
Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, diambil pada 23 November 2020. 

Kemudian, beberapa Badan Otoritas Obat global diantaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority – MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration – TGA (Australia) dan Health Canada (Kanada) tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut, karena manfaat vaksin lebih besar dari risikonya.

Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik dimana tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved