Virus Corona
Jika Ada Penularan Covid-19 di Masjid, Ini Panduan dari Kemenag untuk DKM
Dalam kondisi darurat, maka pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jemaah.Apa yang harus dilakukan pengelola /DKM?
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Meski begitu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan dalam kondisi darurat, maka pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jemaah.
Menurutnya, kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah, serta muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.
Apa yang harus dilakukan pengelola atau Dewan Kesejahtreraan Masjid (DKM)?
Baca juga: Kemenag: Zakat Secara Online Dapat jadi Solusi Penyaluran Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Imbau Warga Tak Mudik: Mudik Tambah Rantai Penularan Covid-19
"Misalkan di suatu masjid atau musala diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," kata Fuad melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, Fuad mengimbau para pengurus masjid diharapkan memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadan.

"Apakah itu dengan Lurah, Kepala Desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah," tutur Fuad.
Dirinya mengingatkan kepada umat Islam mengenai pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.
Sehingga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dijaga.
"Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular virus Covid-19," pungkas Fuad.