Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Jika Ada Penularan Covid-19 di Masjid, Ini Panduan dari Kemenag untuk DKM

Dalam kondisi darurat, maka pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jemaah.Apa yang harus dilakukan pengelola /DKM?

Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribun Timur/Sanovra Jr
Umat muslim menjalankan Salat Tarawih di Masjid Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/4/2021) malam. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 dan mengizinkan menggelar Salat Tarawih secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan serta jumlah jemaah tidak boleh lebih 50 persen dari total kapasitas masjid. Tribun Timur/Sanovra Jr 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Meski begitu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan dalam kondisi darurat, maka pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jemaah.

Menurutnya, kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah, serta muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.

Apa yang harus dilakukan pengelola atau Dewan Kesejahtreraan Masjid (DKM)?

Baca juga: Kemenag: Zakat Secara Online Dapat jadi Solusi Penyaluran Selama Pandemi Covid-19 

Baca juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Imbau Warga Tak Mudik: Mudik Tambah Rantai Penularan Covid-19

"Misalkan di suatu masjid atau musala diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," kata Fuad melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Selain itu, Fuad mengimbau para pengurus masjid diharapkan memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadan.

Umat muslim menjalankan Salat Tarawih di Masjid Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/4/2021) malam. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 dan mengizinkan menggelar Salat Tarawih secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan serta jumlah jemaah tidak boleh lebih 50 persen dari total kapasitas masjid. Tribun Timur/Sanovra Jr
Umat muslim menjalankan Salat Tarawih di Masjid Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/4/2021) malam. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 dan mengizinkan menggelar Salat Tarawih secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan serta jumlah jemaah tidak boleh lebih 50 persen dari total kapasitas masjid. Tribun Timur/Sanovra Jr (Tribun Timur/Sanovra Jr)

"Apakah itu dengan Lurah, Kepala Desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah," tutur Fuad.

Dirinya mengingatkan kepada umat Islam mengenai pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.

Sehingga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dijaga.

"Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular virus Covid-19," pungkas Fuad.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan