Kamis, 28 Agustus 2025

TERUNGKAP Motif Rapid Tes Antigen Pakai Alat Bekas, Kapolda Sumut: Ada Pembagian Keuntungan

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak berhasil ungkap motif dibalik pelayanan Rapid Tes Antigen pakai alat bekas,karena alasan ekonomi

Tangkap Layar KompasTV
pihak kepolisian mengungkap motif tersebut tak lain adalah karena alasan ekonomi. 

"Dari kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 1 sebagai bisnis manajer yang bertugas di Kimia Farma di Sumatera Utara, Kota Medan."

Baca juga: Penggunaan Rapid Test Bekas, Legislator PPP: Kimia Farma Harus Lakukan Evaluasi Menyeluruh

"Sedangkan 4 lagi adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh bisnis manager ini."

"(Mereka) untuk bersama-sama melakukan tindak pidana, melakukan daur ulang terkait dengan stik swab antigen tersebut," terang Irjen Panca.

Mereka diarahkan melakukan daur ulang terhadap setiap stik dalam melakukan swab oleh manajer.

Pendaur ulangan stik tersebut dilakukan dengan tahap pencucian, pengeringan dan penggunakan kembali alat-alat kesehatan bekas tersebut.

"Mereka diarahkan oleh manager ini untuk melakukan daur ulang terhadap setiap stik atau tongkat untuk melkaukan swab."

"(Stik habis pakai) yang kemudian dicuci, dikeringkan dan selanjutnya digunakan kembali di Bandara Kualanamu," ujar Irjen Panca.

Irjen Panca berharap kejadian ini tidak dilakukan lagi pada tempat-tempat pelayanan rapid tes antigen lain.

Oleh karenanya, Irjen Panca menggandeng dokter dari gugus depan dan dinas kesehatan setempat untuk melakukan kerja sama dalam pengawasan terhadap tempat-tempat lain.

Sehingga masyarakat merasa aman ketika akan melakukan tes swab baik di bandara maupun temat-tempat lainnya.

Tanggapan PT Kimia Farma

Dikutip dari tayangan lain di Kompas Tv, Jumat (30/4/2021), Dirut PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini mengatakan akan mendukung penuh proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggunakan bahan medis bekas pakai secara ulang oleh karyawannya.

"Kami mendukung dan mensuport penuh proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian."

"Terkait dugaan penggunakan bahan medis bekas pakai secara ulang," kata Adil Fadilah.

Adil Fadilah menegaskan, pemakaian bahan maupun alat secara berulang tidak dibenarkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Kimia Farma.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan