Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Update Corona Jakarta: 5.014 Kasus Baru dan Pembatasan 10 Titik

Terjadi penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 5.014 pada laporan harian Senin (21/6/2021). Sebanyak 10 titik juga akan dibatasi.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona di DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 5.014 pada laporan harian Senin (21/6/2021).

Dikutip dari Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai 479.043 kasus.

Tambahan kasus ini menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Diketahui, dua daerah yang juga memiliki kasus tambahan tinggi ialah Jawa Tengah (3.252) dan Jawa Barat (2.719).

Sementara itu pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 3.025, dengan total 439.007.

Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Hanya Batasi Mobilitas Warga  di 10 Titik Wilayah Jakarta

Adapun kematian hari ini tercatat sebanyak 71.

Sehingga total kematian akibat Covid-19 di Jakarta berjumlah 7.976.

10 Titik Dibatasi

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.

Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas mulai malam ini.

Pembatasan mobilitas ini akan berlaku mulai malam nanti pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Tembus 2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Angka Kematian Dekati 55.000

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.

"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.

"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.

Baca juga: Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan