Minggu, 28 September 2025

Virus Corona

IDI Nilai Lonjakan Kasus Covid-19 Bukan dari Klaster Mudik: Virusnya Lebih Ganas & Infeksius

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menyebut lonjakan kasus Covid-19, bukan dari klaster mudik tapi karena varian Delta.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Petugas medis memakai alat pelindung diri (APD) lengkap bersiap di lobi Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menyebut lonjakan kasus Covid-19, bukan dari klaster mudik tapi karena varian Delta. 

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

4. Makan di Restoran Diperbolehkan 25 Persen dari Kapasitas

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri serdiri maupun di pusat perbelanjaan hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara

Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan