Kamis, 14 Agustus 2025

Penanganan Covid

Jokowi Sebut PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan yang Paling Tepat, Mengapa?

Presiden Jokowi menilai PPKM Mikro masih jadi kebijakan yang paling tepat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menilai PPKM Mikro masih jadi kebijakan yang paling tepat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. 

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Salah satu poin ialah membatasi pengunjung tempat makan.

Baca juga: Pakar Epidemiologi: Indonesia Sudah Lama Dalam Kondisi Herd Stupidity

Baik restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jalanan, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Hal itu berlaku baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal.

Sementara itu layanan pesan antar atau take away dibatasi hingga jam 8 malam.

"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tutur Airlangga.

Baca juga: Mutasi Virus Corona, Begini Awal Mula Penamaan Varian Delta

Diketahui, ada 14.536 kasus baru Covid-19 pada laporan harian, Senin (21/6/2021).

Dikutip dari data Kementerian Kesehatan yang diunggah Twitter BNPB, total kasus infeksi corona menembus 2 juta kasus, angka tepatnya 2.004.445.

Pembatasan Lainnya

Sementara itu pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

Baca juga: Dinkes DKI Prediksi Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus Angka 218 Ribu Pada Agustus 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan