Jumat, 8 Mei 2026

Penanganan Covid

Bisa Obat Murah Covid-19, Ivermectin Jalani Uji Klinik di BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan lampu hijau obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Kontan
ILUSTRASI. Obat anti parasit Ivermectin 

"Untuk kehati-hatian tentunya Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat  secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," ujar Penny.

Baca juga: Pemerintah Pusat Diminta Sediakan Lagi Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta

Uji klinik akan berlangsung sekitar tiga bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari. BPOM juga akan mengumpulkan data-data uji klinik dari negara lain, katanya.

Penny mengatakan, data-data epidemiologi global merekomendasikan bahwa Ivermectin ini digunakan dalam penanggulangan Covid-19 dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treatment yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa.

Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," ujarnya.

Untuk itu, Badan POM memberikan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, sehingga akses masyarakat untuk obat Ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik.

Tentunya pertimbangan dengan pemberian persetujuan uji klinik dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi metaanalisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol.

Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan tentunya apabila diberikan.

"Serta adanya jaminan keselamatan serta uji klinik karena Ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya," tegas Penny

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kerjasama BPOM yang telah memberikan izin obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Erick berharap, hasil uji klinik terhadap obat Ivermectin memberikan hasil yang baik, di tengah lonjakan kasus, di mana salah satu hal yang harus diperhatikan adalah ketersediaan obat.

"Kita coba membantu rakyat mendapat obat murah atau terapi Covid-19 murah yang nanti tentu diputuskan setelah uji klinik," ujar  Erick .

Saat ini, ujar Erick, BUMN bidang farmasi telah menyiapkan produksi dalam negeri sebanyak 4,5 juta obat Ivermectin.

"Nah ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," ujarnya.

Ia mengatakan, saat kondisi kritis seperti ini ketersediaan obat murah sangat mendukung kebijakan pemerintah PPKM Mikro di berbagai wilayah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved