Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Jokowi: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Hanya di Jawa-Bali

Jokowi melanjutkan, kenaikan kasus juga mempengaruhi indeks penjualan ritel, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.

Editor: Hendra Gunawan
ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di pelataran Masjid Al-Alam, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

”Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Jokowi.

”Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua.

Baca juga: 72 Kasus Kematian dalam Satu Hari, Wali Kota Bekasi Tetapkan Kondisi Darurat Covid-19

Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” imbuhnya.

Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian membeberkan alasan kenapa PPKM darurat hanya diterapkan di 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Ia menjelaskan, opsi itu dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan, maka penurunan kasus corona juga terjadi. Dan ketika kasus corona turun, indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.

”Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya. itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi.

Baca juga: Epidemiolog UI: Di Tengah Lonjakan Covid, Hak-hak Tenaga Kesehatan Harus Dipenuhi Negara

Jokowi melanjutkan, kenaikan kasus juga mempengaruhi indeks penjualan ritel, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.

Contohnya, kata Jokowi, seperti kondisi di Thailand. Oleh sebab itu, tak ada opsi lain selain memberlakukan kebijakan yang bisa menurunkan kasus corona di Indonesia.

"Begitu ada penambahan kasus harian, indeks penjualan ritelnya juga pasti turun. Di Thailand juga sama, ada penambahan kasus harian, naik, indeks penjualannya pasti turun. Oleh sebab itu, kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi kondisi yang tadi saya sampaikan," ujar Jokowi.

Hingga kemarin aturan teknis PPKM darurat masih dalam tahap finalisasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Ia ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Adakan Vaksinasi Covid-19, Bank Mega Sebut Akan Ada 1.000 Orang Per Hari Divaksin

Sejumlah kepala daerah sudah diajak berdiskusi terkait PPKM darurat secara virtual. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut rapat koordinasi dengan Luhut kemarin mengatakan, PPKM darurat kemungkinan akan dilakukan dalam tataran mikro, yakni di tingkat RT/RW.

"Kesimpulannya lahirlah PPKM Mikro Darurat tetap berbasis mikro dan boleh lockdown. Tadi pagi saya sudah rapat dengan Pak Luhut. Jadi kalau media boleh mengutip apakah di Jawa Barat akan lokcdown? Jawabannya iya, tapi di level RT dan RW.
Tidak dan belum di level kabupaten, belum di level provinsi," ujar Ridwan Kamil saat konferensi pers virtual, Rabu (30/6).

"Apa itu PPKM darurat? Itu akan diumumkan besok detailnya. Berita hari ini itu keputusan nasionalnya. Bagaimana mendapati yang menikah, tempat wisata, toko, mal dan sebagainya saya belum bisa sampaikan karena kami baru akan mendapati petunjuk protokolnya nanti sore sampai malam. Besok saya sosialisasikan ke 11 kota/kabupaten yang zona merah," lanjutnya.

Baca juga: Versi virusncov.com, Indonesia 5 Besar Kematian Covid-19 Tertinggi di Dunia per 30 Juni 2021

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan