Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

KPK 'Dikepung' Corona, 113 Pegawai Positif Covid

KPK dikepung virus covid-19. Sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK Dikepung Corona, 113 Pegawai Positif CovidTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikepung virus covid-19. Sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan data pada Rabu (30/6/2021).

Dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sementara 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Kemudian satu orang meninggal dunia, yaitu penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.

Baca juga: 113 Pegawai KPK Positif Covid-19, 1 Penyidik Meninggal Dunia

Baca juga: Ratusan Pegawai KPK Positif Covid-19, Plt Juru Bicara Sebut Pihaknya Berupaya Tingkatkan Pencegahan

"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya.

Dengan kondisi demikian, Ipi menyatakan, KPK berupaya meningkatkan pencegahan dan penanganan covid-19 dengan memperketat potensi penularan.

Salah satunya dengan menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor yang mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2021.

"Selain itu, KPK juga memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes swab antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21-25 Juni 2021, dan dilanjutkan dengan tes swab PCR terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada 27 Juni 2021," jelas Ipi.

Selain itu, Ipi mengatakan pencegahan rutin lainnya seperti penyemprotan cairan disinfektan pada ruang-ruang kerja juga tetap dilakukan secara berkala.

Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Hanya di Jawa-Bali

"Dengan upaya-upaya ini KPK berharap dapat menekan laju penularan covid-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal," kata Ipi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaan PPKM tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali yang akan berlangsung dua pekan.

Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan. Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh.

Begitu pula dengan perkantoran, dimana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri mengungkapkan kondisinya saat ini dalam keadaan sehat. Meskipun, salah satu wakilnya yakni Nurul Ghufron dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.

Firli menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan lain dalam keadaan sehat. Dan juga masih melakukan pekerjaan dalam pemberantasan korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan