Rabu, 3 September 2025

PPKM Darurat: WFH Maksimal 50 Persen di Perbankan dan Pasar Modal 

Sektor esensial tersebut yakni keuangan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi

Editor: Eko Sutriyanto
dok. Kementan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inveatasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau kawasan food estate di blok A5 Desa Bentuk Jaya Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (6/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Dalam kebijakan itu, pelaksana kegiatan pada sektor esensial berlaku work from office (WFO) maksimal sebanyak 50 persen. 

Sektor esensial tersebut yakni keuangan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. 

"Diberlakukan 50 persen maksimal work from home," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Baca juga: Legislator Dukung PPKM Darurat Demi Keselamatan Bangsa

Baca juga: Apa Itu Sektor Non Esensial dalam PPKM Darurat? Ini 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Baca juga: Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah, Ada Sanksi Menanti jika Tak Patuh

Luhut menegaskan, sebanyak 50 persen sisanya tetap dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. 

"Work from office dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, hanya boleh kantor itu terisi 50 persen untuk sektor esensial tadi itu," katanya. 

Sementara itu, dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial berlaku 100 persen work from home. 

"Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar itu juga sekolah, perguruan tinggi dilakukan secara daring, online," pungkas Luhut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan