Virus Corona
Tito Karnavian Segera Terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Soal PPKM Darurat
Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Mendagri menjelaskan terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.
Selain itu juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan.
Baca juga: BNPB: Masyarakat Harus Bijak Beraktivitas Selama PPKM Darurat
Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Termasuk Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan penanganan Covid-19.
Inmendagri juga mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan).
Serta Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” katanya.