Selasa, 9 September 2025

Penanganan Covid

Cek Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat

Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal

Penulis: Lita Febriani
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi.Calon penumpang kereta api menjalani layanan deteksi Covid-19 dengan metode GeNose C19 (Gajah Mada Electric Nose Covid-19) di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan tes GeNose C19 bagi calon penumpang di Stasiun Bandung dengan tarif Rp 20.000, sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh untuk mengantisipasi terjadi kerumunan kepadatan pelayanan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

"Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," ungkap Joni.

Selain itu KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.

Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang dan Baturaja. 

"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Joni. 

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan