Virus Corona
Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat
Pemerintah memberlakukan sanksi untuk pelanggar PPKM darurat, di antaranya pemberhentian sementara masa jabatan, pidana, denda, hingga sanksi sosial
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
c. Sanksi Perda
Sementara itu, bagi yang melanggar dalam cakupan wilayah daearah, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial.
Namun, sanksi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan lebih banyak berupa sanksi sosial.
"Selain itu juga Perda. Kalau yang Perda itu ada sanksinya yaitu pidana denda ada sanksi sosial. Perkada lebih banyak ke sanksi sosial," tambah Tito.
Baca juga: Warga Terobos Jalan Saat PPKM Darurat, Ahmad Sahroni: Aparat Harus Tindak Tegas
Tito mengatakan, pemberian sanksi pada pelanggar PPKM Darurat ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan dengan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan.
Hal ini dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, untuk memberikan efek jera," pungkas Tito.
(Tribunnews.com/ Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)