Virus Corona
SE Menaker: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat
Menaker Ida mengatakan perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Tugasnya adalah untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home).
Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-menaker-ida-fauziyah-menerbitkan-surat.jpg)