Virus Corona
Respons Airlangga Soal Kemungkinan Memberlakukan PPKM Darurat Terhadap Daerah di Luar Jawa-Bali
Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tak menutup kemungkinan memberlakukan PPKM Darurat terhadap daerah di luar Jawa-Bali.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tak menutup kemungkinan memberlakukan PPKM Darurat terhadap 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang saat ini menerapkan PPKM Mikro ketat.
Menurut Airlangga pemerintah saat ini terus memonitor perkembangan kasus Covid-19 di 43 kabupaten/kota tersebut.
"Terkait dengan (PPKM Darurat) daerah tentunya kita akan memonitor sesuai kriteria yang ada," ujar Airlangga, dalam konferensi pers PPKM Mikro yang disiarkan secara daring, Rabu (7/7/2021).
"Seperti di Jawa kita tarik menjadi darurat karena tingkat persentasi ketersediaan rumah sakit yang terbatas dan angkanya naiknya sangat siginiikan, dalam bentuk jumlah," lanjut Airlangga.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) itu mengatakan 43 kabupaten/kota itu akan terus dimonitor setiap hari.
Baca juga: 21 Unit Iso Tank Oksigen Dikirim ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Airlangga juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan, jika nantinya fasilitas kesehatan makin terbatas, maka PPKM Mikro ketat yang kini diterapkan di sejumlah kabupaten/ Kota tersebut bakal dinaikkan menjadi PPKM Darurat.
"Dari monitor harian ini kita lihat dan memang arahan Bapak Presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya makin terbatas atau berkurang tentu sesuai dengan mekanisme dengan kriteria yang ada tentu kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata dia.
Kriteria Sebuah Daerah Masuk Level 3 Atau 4 Penularan Covid-19
Diketahui PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan kriteria level daerah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, level tersebut merupakan situasi tingkat penularan Covid-19 pada masyarakat.
Panduan ini sudah dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 14 Juni 2021.
Ia mengungkapkan panduan tersebut harus diterapkan terhadap negara yang sedang menjalani kasus luar biasa.
Level daerah, kata dr Reisa ditentukan berdasarkan rentang angka 0-4.
Baca juga: TNI Siapkan 650 Tempat Tidur Untuk Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan Cilandak
Semakin tinggi kasus infeksi Covid-19, maka dapat memengaruhi tingkat ketinggian level.
Ada tiga indikator yang dijadikan penilaian, yakni kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit (RS), dan kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/airlangga-hartarto-bahas-kek-galang-batang.jpg)