Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Kapolda Metro Sebut 3 Kelompok Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Terkait Covid-19 Ditangkap

Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Kompas TV
Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 dan tabung oksigen.

Ada tiga kelompok yang ditangkap usai menimbun sejumlah obat, di antaranya avigan dan ivermectin.

"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya, kemudian kita kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Fadil melanjutkan pihaknya bakal mengawal perkembangan kasus ini agar stoknya tetap tersedia.

"Kita kawal juga agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Tidak boleh ada yang menjual melebih HET," pungkas Fadil.

Sebelumnya, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ekonom: Performa Bank Syariah Tetap Positif Selama Pandemi

Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan, maupun UU Tentang Perlindungan Konsumen

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID_IKP, Selasa (6/7/2021).

Sejauh ini Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.

Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.

Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.

Dijelaskan operasi tersebut memiliki tujuan, yaitu pertama adalah penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan