Rabu, 13 Agustus 2025

Virus Corona

Pemerintah Revisi PPKM Darurat Terkait Perusahaan yang Boleh Beroperasi

Pemerintah melakulan revisi terhadap sejumlah peraturan yang diterapkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
kompas.com
Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Sebelum direvisi, aturan PPKM Darurat terhadap sektor kritikal yakni: 

1. Sektor  Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen  (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO).

Tidak hanya itu, Perubahan aturan PPKM Darurat juga terjadi pada pelaksanaan kegiatan konstruksi, sehingga bunyinya. 

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebelum direvisi aturan terhadap pelaksaan konstruksi tidak spesifik untuk kegiatan konstruksi infrastruktur publik, yakni bunyinya:

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Revisi aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada, hari ini, Jumat (9/7/2021).

Aturan ini tidak terpisahkan dari aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan