Virus Corona
Apa Itu PPKM? Simak Penjelasannya dan Ini Rincian Lengkap Aturannya
Simak inilah penjelasan mengenai PPKM, lengkap beserta rincian aturannya yang berlaku mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai PPKM lengkap beserta rincian lengkap aturannya.
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan PPKM Darurat, terhitung mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Lantas apa itu PPKM?
PPKM adalah singkatan dari Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
PPKM ini diberlakukan untuk membantu mengurangi laju kenaikan angka positif Covid-19.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Rumah Ibadah Tidak Lagi Ditutup
Baca juga: Mulai Senin 12 Juli 2021, Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali
Awalnya, PPKM Darurat ini diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, kemudian diperluas ke 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers virtual, Jumat (9/7/2021).
"Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."
"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Adapun 15 kabupaten/kota tersebut terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).
Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kabupaten Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Sebelumnya, pemerintah tengah menggunakan tiga pendekatan dalam menekan penyebaran Covid-19.
Diwartakan Tribunnews.com, ketiga pendekatan tersebut yakni PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 Kabupaten atau kota di 7 Provinsi yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Lalu, PPKM Mikro Pengetatan di 43 Kabupaten atau kota di 20 Provinsi yang berlaku 6-20 Juli 2021.
Kemudian PPKM Mikro Zonasi yang penerapannya di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Pengetatan berlaku 6-20 Juli 2021.