Virus Corona
Terancam 10 Tahun Bui, Dokter Lois Owien Dianggap Sebarkan Hoaks Hingga Buat Keonaran di Masyarakat
Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka atas pernyataannya soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka atas pernyataannya soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat.
Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Doketer Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.
Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Bukan Anggota IDI
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diketahui, sosok Lois Owien menjadi perbincangan setelah videonya yang mengaku tak percaya Covid-19, viral.
Ia juga mengungkapkan ketidakpercayaannya pada Covid-19 lewat cuitan di akun Twitternya, @LsOwien.
Baca juga: FAKTA dr Lois Owien, Dokter yang Tak Percaya Covid-19: Ditangkap Polisi, Tak Terdaftar Anggota IDI
Baca juga: Lois Owien Ditangkap Usai Pernyataan Viral Kematian Pasien Covid-19 Karena Interaksi Obat
Tak hanya itu, Lois mengklaim kematian pada pasien Covid-19 terjadi karena interaksi obat.
Cuitan-cuitan dan video Lois Owien yang tak percaya Covid-19 dan membahas soal obat-obatan, diunggah ulang oleh Dokter Tirta di akun Instagramnya.
Lewat unggahannya, Dokter Tirta meminta Lois agar hadir di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan penjelasannya terkait Covid-19 secara ilmiah.

"Ibu Lois, pertanggungjawabkan statement Anda termasuk postingan ini yang sudah Anda delete, tapi sayangnya saya sempet capture.
Negara ini menjamin kebebasan berpendapat, tapi tidak untuk seperti ini. Ingat gunakan hak Anda secara baik," ujar Dokter Tirta.
Di unggahan Dokter Tirta lainnya, ia mengatakan resep obat yang disebutkan Lois Owien di Twitter sudah salah kaprah.
Apa yang dituliskan Lois, kata Dokter Tirta, bisa berbahaya untuk pasien.

"Kenapa kami ladenin? Karena info dia sudah sangat bablas bisa bahaya buat pasien apalagi beberapa resepnya yang ngawur," ujarnya.
Dokter Tirta mengungkapkan, sebelumnya Lois sudah pernah ditegur oleh sejumlah rekan dokter lainnya, termasuk Ahli Epidemiologi UI, Pandu Riono.
Namun, kata Dokter Tirta, Lois Owien justru mencaci dan menghina para dokter yang menegurnya.
Baca juga: Dokter Tirta ke Polda Metro Jadi Saksi atas Penangkapan Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19
"Kenapa ga didebat dari dulu? Sudah. Oleh @drningz dan prof @ba.tejo dan dr pandu riono (ahli epidemiologi UI) tapi mereka mendapat maki-makian sebagai balesan dan dicap “dokter bodoh” oleh Bu Lois," terang Dokter Tirta.
Buntut dari cuitan dan videonya yang tak percaya Covid-19, Lois telah ditangkap oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu.
Dilansir Tribunnews, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara Lois Owien pada Bareskrim Polri.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Argo menambahkan, saat ini Lois telah ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan status Lois saat ini masih terperiksa.
Sampai saat ini, penyidik memiliki waktu 1x24 jam sejak Lois ditangkap untuk menentukan nasib dokter yang tak percaya Covid-19 ini.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, dilansir Tribunnews.
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," tukasnya.
Baca juga: Dua Perusahaan Tekstil Sumbang 600 Unit Oxygen Concentrator untuk Pasien Covid-19
Bukan Anggota IDI
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Pukovisa, mengungkapkan Lois Owien bukanlah anggota IDI.
Keanggotaan Lois di IDI sudah kedaluwarsa.
"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (12/7/2021).
Hal serupa sebelumnya juga telah disampaikan Pengurus Besar IDI, Dokter Daeng M Faqih.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," ujar Daeng kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, tak ada informasi mengenai Lois Owien saat namanya diketikkan di http://www.idionline.org/about/direktori-anggota/.
Dokter Tirta akan Jadi Saksi
Tirta Mandira Hudi atau Dokter Tirta, menyatakan ia akan datang ke Polda Metro Jaya terkait kasus Lois Owien.
Meski begitu, Dokter Tirta mengatakan ia masih menunggu arahan dari Mabes Polri terkait rilis penangkapan Lois.
Baca juga: PMI Gelar Vaksinasi untuk Percepat Penanganan Covid-19
"Tunggu arahan dari Mabes (Polri)," katanya, Senin (12/7/2021), dilansir Tribunnews.
Ia pun menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya hanya sebagai saksi.
"Yang jelas saya dipanggil sebagai saksi," ujarnya.