Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Diajukan ke Pemprov DKI

Jumlah ini tercatat meningkat signifikan sebanyak 8 kali lipat dari rerata permohonan di hari - hari sebelumnya.

WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba
Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). PT Trasnjakarta mewajibkan calon penumpang menunjukan STRP saat akan naik Bus. Hal itu salah satu ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Data ini berdasarkan database DPMPTSP periode 5 - 14 Juli 2021.

Adapun permohonan tersebut diajukan secara kolektif oleh perusahaan. Rinciannya, 794.476 STRP diterbitkan, 408.685 ditolak, dan 2.937 masih dalam proses.

"Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan," kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Kata dia lonjakan permohonan STRP terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 kemarin dengan 67.177 permohonan yang diajukan dalam sehari.

Baca juga: 3 Moda Transportasi Ini Mewajibkan Penumpangnya Kantongi STRP Sebagai Syarat Perjalanan

Jumlah ini tercatat meningkat signifikan sebanyak 8 kali lipat dari rerata permohonan di hari - hari sebelumnya.

"Selasa kemarin terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya, namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98 persen permohonan STRP yang diajukan," kata Benni.

Berdasarkan catatan data penanggung jawab perusahaan atau badan usaha, 5 sektor terbanyak yang mengajukan STRP adalah 15.074 di sektor keuangan dan perbankan, 11.916 sektor makanan dan minuman, 10.588 sektor kesehatan, 9.675 sektor logistik transportasi dan distribusi, serta 9.450 sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan