TAG
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Berita
Foto (11)
-
Syarat Naik KRL Berubah, STRP Tidak Berlaku Lagi, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19
KAI Commuter memberlakukan syarat perjalanan menggunakan KRL dengan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin.
-
Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Naik 7 Persen dari Pekan Lalu
Anne Purba mengatakan, angka ini meningkat 7 persen jika dibandingkan pekan lalu.
-
IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mencatat, jumlah penumpang bus sejak penerapan PPKM turun drastis.
-
Wagub DKI Sebut STRP Masih Diperlukan Meski Penyekatan Ruas Jalan Sudah Dibuka
STRP masih diperlukan bagi masyarakat dari luar Jakarta yang ingin beraktivitas di ibu kota selama PPKM Level 4.
-
Selama PPKM Level 4, Penumpang Damri Wajib Bawa STRP
calon penumpang armada bus Damri yang bekerja di sektor formal diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja
-
Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP Meski Pos Penyekatan Tak Lagi Diterapkan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan pos penyekatan
-
Tak Ada Lagi Pos Penyekatan, Polisi: Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP
mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) polisi tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun.
-
Pergi ke Jakarta Tak Bawa STRP, Siap-siap Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Hari ini, seluruh pengendara diminta menunjukkan STRP jika hendak melintas pos penyekatan Lenteng Agung.
-
Syarat Naik KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan STRP atau Surat Tugas
KAI Commuter menyetakan dokumen perjalanan masih menjadi syarat pengguna KRL di sektor esensial dan kritikal di masa PPKM.
-
PPKM Level 4 Belum Berakhir, Penumpang KRL Masih Wajib Kantongi STRP
calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan
PPKM level 4 diperpanjang, pengendara yang melintas di pos penyekatan tetap harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
-
Puluhan Pengendara Tak Bawa STRP Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Saat diminta untuk menunjukkan kartu identitas, para pengendara yang diminta putar balik tersebut bukan merupakan warga DKI Jakarta.
-
Tak Punya Keperluan Bekerja, Ratusan Pengendara Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri dibantu Satpol PP masih terus melakukan penjagaan dan pengecekan di pos
-
Guna Minimalisir Kemacetan, Polisi Beri Pelonggaran Akses Melintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Kendati begitu, Kebol tidak memberikan informasi detail terkait dengan durasi waktu pelonggaran ini.
-
Lalu Lintas di Posko Penyekatan Lenteng Agung Lancar, Petugas Longgarkan Pemeriksaan STRP
Arus lintas di posko penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terpantau lancar
-
Underpass Basura Jadi Titik Penyekatan Baru, Polisi Sebut Mayoritas Pengendara Bawa STRP
Polda Metro Jaya menerapkan pemberlakuan baru soal tambahan sebanyak 100 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
-
Belum Ditutup, Pekerja Masih Bisa Melintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Asal Tunjukkan STRP
Pekerja pada sektor esensial dan kritikal masih dapat melintasi Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan
-
Grab Akan Buatkan STRP dalam Bentuk QR Code untuk Mitra Driver
Grab juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jasa layanan untuk membawa STRP saat melakukan perjalanan
-
Pemprov DKI Diminta Mudahkan Syarat STRP Pengemudi Transportasi Online
PSI meminta Pemprov DKI memberi kemudahan bagi oekerja individu non-perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal untuk mengurus STRP.
-
Kemenhub: STRP untuk Pengemudi Ojol Harus Dibuat Kolektif Lewat Pengelola Aplikasi
STRP untuk driver ojol ini nantinya akan dibuat secara massal melalui masing-masing perusahaan pengelola aplikasi ojol.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved