Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Pemerintah Larang Salat Idul Adha Berjemaah di Daerah PPKM Darurat, Termasuk Zona Merah dan Oranye

Pemerintah melarang pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah di daerah yang masih melaksanakan kebijakan PPKM Darurat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi salat Idul Adha berjemaah. Pemerintah akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah di daerah yang masih melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah di daerah yang masih melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.

"Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).

Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.

"Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada," ujar dia.

Baca juga: MUI Imbau Masyarakat Patuhi Peniadaan Salat Iduladha di Zona Merah Covid

Ia menuturkan pelaksanaan salat Idul Adha itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan salat idul Adha," ungkap dia.

Dijelaskan Ishfah, hal itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga: Polisi Bakal Tambah Titik Penyekatan Jika PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Pemerintah

Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021.

Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.

Tertinggi Di Dunia

Indonesia saat ini menjadi negara dengan tambahan kasus baru positif Covid-19 tertinggi di dunia, Selasa (13/7/2021).

Melansir data dari laman Worldometers, Rabu (14/7/2021) pukul 09.34 WIB, tercatat tambahan kasus baru di Indonesia sebanyak 47.899 orang terinfeksi, setelah sebelumnya 40.427 orang.

Angka itu adalah tertinggi di dunia mengalahkan Brasil dan Spanyol yang masing-masing melaporkan kasus harian sebanyak 45.094 dan 43.960.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan