Virus Corona
Pemerintah: Takbiran Keliling Hingga Arak-arakan Mutlak Tidak Diperbolehkan
Kemenag akan melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling hingga arak-arak menyambut hari raya Idul Adha.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling hingga arak-arak menyambut hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M dengan alasan apa pun.
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan aturan ini berlaku di daerah yang sedang menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun di daerah zona hijau.
"Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Ia menuturkan pelarangan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan.
"Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat," ujar dia.
Namun, kata Ishfah, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid ataupun musala.
Baca juga: Pemerintah Larang Salat Idul Adha Berjemaah di Daerah PPKM Darurat, Termasuk Zona Merah dan Oranye
Namun, hanya daerah-daerah yang berada di zona hijau saja.
Dijelaskan dia, ketentuan yang harus dipenuhi dengan membatasi kuota peserta takbiran.
Ia menuturkan hanya 10 persen dari kapasitas maksimal yang diperbolehkan menghadiri kegiatan.
"Pelaksanaan takbiran yang dilaksanakan di masjid dan musala untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintah setempat atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10% dari kapasitas yang ada. Kalau masjid musala itu kapasitas 100 maka yang dapat melaksanakan takbiran dgn kapasitas 100 maka maksimal sejumlah 10 orang," jelas dia.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Soal Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Politikus NasDem: Kondisi Rakyat Di Bawah Bakal Makin Sulit
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021.
Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.
Sebagai informasi, Kementerian Agama juga akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di seluruh daerah yang masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali.
Pelarangan ini nantinya juga berlaku di daerah yang masih berada di zona oranye maupun merah.
Sedangkan daerah zona hijau dan kuning masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.