Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

Beberkan Langkah Pemenuhan Obat untuk Pasien Covid-19, Luhut Sebut Telah Impor 4 Obat Mahal

Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan obat bagi pasien Covid-19 di Indonesia.

screenshot
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan obat bagi pasien Covid-19 di Indonesia.

Luhut mengatakan pihaknya telah mengimpor beberapa obat dari luar negeri.

Bahkan pemerintah sampai mencarter pesawat untuk membawa obat tersebut ke Indonesia.

Obat-obat tersebut di antaranya ada Intravenous immune globulin (IVIG), Interleukin-6 Tocilizumab: 39.000 vials. Remdisivir, dan Favipiravir.

Luhut pun menyebutkan bahwa Interleukin-6 Tocilizumab adalah salah satu obat yang sangat mahal.

Baca juga: Bagi-bagi Obat untuk Pasien Covid-19, Jokowi Minta Tidak Diperjualbelikan

"Kemudian langkah pemenuhan obat-obatan, ini juga penting kita lakukan memang ada beberapa obat yang kami sekarang terbangkan dari berbagai negara."

"Kita carter pesawat untuk membawa obat ini seperti misalnya Interleukin-6 Tocilizumab. Ini yang obat mahal sekali itu juga kita impor," kata Luhut, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (15/7/2021).

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, bahwa obat-obat lainnya juga sudah diatur Menteri Kesehatan dan diimpor.

Saar ini, obat-obatan tersebut sedang dalam perjalanan.

"Ini juga semua saya kira oleh Menteri Kesehatan sudah diimpor dan sekarang sedang dalam perjalanan," terang Luhut.

Baca juga: Jokowi Minta Bantuan Obat Gratis Tidak Ganggu Persediaan di Apotek dan RS

Ivermectin Diizinkan BPOM Untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM.

Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Baca juga: Jokowi Bagikan 300 Ribu Paket Obat Gratis untuk Warga Isoman, Ini Rincian Paket dan Ketentuannya

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan