Rabu, 22 April 2026

Virus Corona

Apa Arti Negara Daftar Merah Pemerintah Inggris? Berikut Penjelasannya

Indonesia masuk ke daftar negara merah pemerintah Inggris. Simak penjelasan mengenai negara daftar merah.

CHARLY TRIBALLEAU / AFP
Ilustrasi - Simak penjelasan mengenai negara daftar merah pemerintah Inggris. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai negara daftar merah pemerintah Inggris.

Indonesia masuk ke negara daftar merah pemerintah Inggris karena lonjakan kasus Covid-19.

Perubahan tersebut akan berlaku mulai 19 Juli 2021 pukul 04.00.

Selain Indonesia, negara lain yang dipindahkan ke daftar merah adalah Kuba, Myanmar dan Sierra Leone.

Kepulauan Balearic dan Kepulauan Virgin Inggris bergerak dari daftar hijau ke kuning.

Baca juga: Link Resmi Cek Status Vaksinasi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id

Sementara itu, Bulgaria dan Hong Kong akan pindah ke daftar hijau.

Kemudian, Kroasia dan Taiwan bergabung dengan daftar pantauan hijau, yang berarti mereka berisiko dipindahkan ke kuning.

Lantas, apa arti negara daftar merah pemerintah Inggris?

Dikutip dari bbc.com, negara-negara daftar merah adalah negara-negara yang menurut pemerintah Inggris memiliki risiko tertinggi dari Covid, dan tidak boleh dikunjungi kecuali dalam keadaan paling ekstrem.

Orang yang telah berada di salah satu negara daftar merah dalam 10 hari terakhir tidak bisa masuk ke Inggris, kecuali itu adalah warga negara Inggris atau Irlandia atau penduduk Inggris.

Aturan Negara Daftar Merah

Berikut aturan untuk negara daftar merah yang ingin ke Inggris:

- Mengikuti tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan memiliki bukti hasil negatif

- Lengkapi formulir pencari penumpang passenger

- Mengisolasi diri selama 10 hari di hotel karantina yang disetujui pemerintah, yang harus Anda pesan dan bayar di muka.

Selain aturan negara daftar merah, berikut aturan untuk negara daftar kuning dan hijau.

Aturan Negara Daftar Kuning

Mulai 19 Juli, pemerintah Inggris menyarankan untuk tidak bepergian ke negara daftar kuning.

Jika kembali dari negara dalam daftar kuning maka harus:

- Mengikuti tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan memiliki bukti hasil negatif

_ Pesan tes Covid-19 pada hari kedua dan kedelapan setelah Anda kembali

- Lengkapi formulir pencari penumpang passenger karantina 10 hari.

Aturan Negara Daftar Hijau

Anda tidak perlu dikarantina jika Anda pernah ke negara yang masuk daftar hijau.

Jika Anda kembali dari negara daftar hijau lakukan hal berikut:

- Mengikuti tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan memiliki bukti hasil negatif

- Pesan tes untuk hari kedua setelah Anda kembali

- Lengkapi formulir pencari penumpang passenger.

Baca juga: Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah yang Baik dan Benar bagi Pasien Covid-19, Ini yang Perlu Disiapkan

Berikut negara yang masuk daftar merah, dikutip dari inews.co.uk:

  • Afganistan
  • Angola
  • Argentina
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Bolivia
  • Botswana
  • Brazil
  • Burundi
  • Tanjung Verde
  • Chili
  • Kolumbia
  • Kongo (Republik Demokratik)
  • Kosta Rika
  • Kuba
  • Republik Dominika
  • Ekuador
  • Mesir
  • Eritrea
  • Eswatini
  • Etiopia
  • Guyana Perancis
  • Guyana
  • Haiti
  • India
  • Indonesia
  • Kenya
  • Lesotho
  • Malawi
  • Maladewa
  • Mongolia
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Namibia
  • Nepal
  • Oman
  • pakistan
  • Panama
  • Paraguay
  • Peru
  • Filipina
  • Qatar
  • Rwanda
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Somalia
  • Afrika Selatan
  • Srilanka
  • Sudan
  • Suriname
  • Tanzania
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Turki
  • Uganda
  • Uni Emirat Arab (UEA)
  • Uruguay
  • Venezuela
  • Zambia
  • Zimbabwe

Sebagai informasi, keputusan tersebut diambil oleh para menteri, berdasarkan saran dari Joint Biosecurity Center (JBC) yang melihat situasi Covid-19 di masing-masing negara.

Daftar tersebut ditinjau setiap tiga minggu.

Aturannya secara umum sama untuk Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara .

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Virus Corona

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved