Virus Corona
Luhut Sebut Ada 2 Indikator PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak: BOR dan Penambahan Kasus Positif
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, ada dua indikator yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan ada dua indikator yang menjadi pertimbangan pemerintah terkait keputusan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak setelah selesai masanya pada 20 Juli 2021 nanti.
Salah satu indikator yang menjadi evaluasi pemerintah adalah data penambahan kasus Covid-19 bisa semakin berkurang.
Indikator yang kedua yakni Bed Occupancy Rate (BOR) yang semakin membaik.
"Ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik," kata Luhut, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Ahmad Sahroni: Perpanjangan PPKM Darurat Dibutuhkan dengan Memperhatikan Ekonomi Rakyat
Lebih lanjut, Luhut menambahkan dalam dua hari belakangan, kedua indikator tersebut menunjukkan tren positif.
Apabila tren kasus positif Covid-19 dan BOR menunjukkan penurunan, bukan tidak mungkin kebijakan relaksasi akan diambil.
"Dan kebetulan dua hari terakhir ini kita lihat membaik, dan kita juga akan lihat periode 14 sampai 21 hari itu kita sudah memasuki dalam periode itu Maka kami akan mulai masuki fase relaksasi selanjutnya," sambungnya.
Luhut juga berjanji akan secara resmi mengumumkan terkait kebijakan yang diambil mengenai PPKM darurat dalam dua sampai tiga hari ke depan.
"Saya kira dalam dua, tiga hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," ungkap Luhut.
Baca juga: PPKM Darurat Berpeluang Diperpanjang, IHSG Diperkirakan Sulit Terbang
PPKM Darurat Harus Dilakukan demi Keselamatan Masyarakat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diambil pemerintah semata-mata demi keselamatan masyarakat.
Ia mengatakan keselamatan rakyat adalah yang utama.
Sehingga, kebijakan yang disebutnya extraordinary tersebut harus dilaksanakan.
"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Mendagri dalam 'Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat' secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Kepala BIN Sambangi Rumah Warga Bagikan Bantuan di Bandung Barat
Sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, PPKM dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).