Idul Adha 2021
Ini Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat
Di masa pandemi Covid-19 yang juga bertepatan dengan pelaksanaan kebijakan aturan PPKM darurat, kegiatan umat islam ini atur guna mengurangi penularan
Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Surat Edaran tersebut juga mengatur tiga poin penting.
Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentu an pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang.
Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemotongan-hewan-kurban-di-pinggir-rel-kereta-api-sunter-agung.jpg)