Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro

Jokowi memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. 

Ia merincikan untuk DKI Jakarta semua kabupaten kota pada level 4.

Sedangkan di Jawa Barat 13 kabupaten kota pada level 4.

"Kabupaten Majalengka turun dari level 4 ke level tiga dan ini merupakan berita baik dan ini merupakan progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten kota lain untuk segera menyusul," kata Nadia.

Baca juga: Pemerintah Akan Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19 dalam Waktu Dekat

Untuk provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, sebanyak 21 kabupaten kota berada pada level 4.

Sedangkan kabupaten di Jawa Tengah yang turun dari level 4 ke level 3 adalah kabupaten Grobogan, kabupaten Demak.

Sementara itu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Batang naik dari level 3 ke level.

Untuk provinsi Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY), kata dia, semua kabupaten kota ada pada level 4.

Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, sebanyak 30 kabupaten kota di level 4.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung

Sementara kabupaten di Jawa Timur yang naik dari pevel 3 ke level 4 antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso.

Di Provinsi Banten, lanjut Nadia, sebanyak 4 kabupaten berada pada level 4 dan Kota Cilegon naik dari level 3 menjadi level 4.

"Sementara untuk provinsi Bali, 4 kabupaten kota di level 4. Kabupaten Klungkung dan kabupaten Gianyar naik dari level 3 ke level 4," kata dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada diktum satu Inmendagri 22/2021 tersebut dijelaskan yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4 tersebut adalah daerah-daerah dengan situasi pandemi level 4 dan 3.

Baca juga: Penumpang Pesawat Citilink Positif Covid-19 Yang Nyamar Pakai Cadar Diperiksa Usai Sembuh

Daerah tersebut yakni:

a. DKI Jakarta

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan