Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sepekan hingga Minggu (25/7/2021) dan mulai dilonggarkan Senin pekan depan.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengendara melintas di Jalan Pandanaran menuju Tugu Muda terlihat lenggang, Selasa (13/7/2021). 

Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," ungkap Jokowi.

"Kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Kebijakan yang Harus Diambil

Jokowi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan PPKM Darurat adalah kebijakan yang mau tidak mau harus diambil oleh pemerintah.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menurunkan kasus Covid-19.

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari meskipun itu sangat berat," ungkap Jokowi.

Selain itu, PPKM Darurat juga diberlakukan agar rumah sakit (RS) tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sehingga tidak membuat lumpuh RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19, agar layanan kesehatan lainnya tidak terganggu," ungkap Jokowi.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan