Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Sektor Non Esensial WFH 100 Persen, Mall Ditutup

Berikut daftar lengkap aturan PPKM Level 4 yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Ibukota Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Editor: Daryono
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi Pemberlakuan PPKM Level 4 | Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

Sementara Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan prokes yang ketat.

Pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan prokes yang ketat.

Baca juga: Komisi XI : PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan  

Untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka selama 24 jam dengan penerapan prokes yang ketat.

Kemudian warung makan, kafe dan pedagang kaki lima hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji

Kegiatan Ibadah, Kesehatan dan Lainnya

Kegiatan konstruksi selama masa PPKM Level 4 diberbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan prokes yang ketat.

Kegiatan ibadah berjamaah dianjurkan untuk tidak diadakan selama masa PPKM Level 4, dan dioptimalkan untuk ibadah di rumah.

Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Sementara kegiatan di area publik, taman umum, wisata, lokasi seni, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Baca juga: PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya

Kegiatan resepsi pernikahan selama pelaksanaan PPKM Level 4 juga ditiadakan sementara.

Untuk kegiatan moda transportasi umum, seperti angkutan masal, taksi, kendaraan sewa dibatasi penumpangnya 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Terakhir, untuk Ojek baik online maupun pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan