Virus Corona
Tina Toon Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ulang Usulan Revisi Perda Covid-19
Agustina Hermanto alias Tina Toon tak setuju pencantuman sanksi denda pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulisnya.