Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Tina Toon Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ulang Usulan Revisi Perda Covid-19

Agustina Hermanto alias Tina Toon tak setuju pencantuman sanksi denda pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih 2019-2024 Agustina Hermanto atau yang karab disapa Tina Toon, saat ditemui di ruang kerja Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/8/2019). 

Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulisnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan