Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Lengkap Operasional Usaha Kecil Saat Penerapan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Dalam penerapan PPKM Level 4, nantinya pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian alias pelonggaran aktivitas ekonomi.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga penanggungjawab penerapan PPKM di Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyesuaian PPKM level tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan 3 indikator.

Di antaranya laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, dan terakhir yakni kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Baca juga: Luhut: Lonjakan Kematian Penderita Covid-19 Lantaran Banyak yang Komorbid dan Belum Divaksin

Adapun rincian aturan baru dalam penerpan PPKM Level 4 di Jawa-Bali di antaranya;

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu , pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

Pengaturan teknisnya akan dilakukan Pemerintah Daerah.

"Kami minta Pemda supaya mengatur betul, karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," kata Luhut.

Baca juga: Catat! Begini Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua via JAKI

Relaksasi kedua, p;edagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Pengaturan teknisnya akan dilakukan oleh Pemda.

"Saya mohon disini juga Pemerintah Daerah atur dan kami sudah briefing tadi semua, pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota," katanya.

Pelonggaran ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pembeli bila makan ditempat maksimal waktunya 20 menit.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan