Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Lengkap Operasional Usaha Kecil Saat Penerapan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021). 

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," katanya.

Baca juga: Cerita Kurniawan Kehilangan Sang Ibunda Karena Covid-19

Pelonggaran keempat yakni di sektor transportasi. Angkutan massal, transportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol secara ketat.

Untuk aturan lainnya kata Luhut tidak ada perubahan, sama seperti sebelumnya.

"Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan