Virus Corona
Daerah PPKM Level 3 Kini Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Dengan Kapasitas Maksimal 20 Tamu
Selain menerapkan PPKM Level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 di 33 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Selain menerapkan PPKM Level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 di 33 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali.
Aturan PPKM Level 3 ini berbeda dengan PPKM Level 4.
Daerah yang menerapkan level PPKM Level 3 kini dapat menggelar resepsi pernikahan dengan 20 tamu.
Namun, acara resepsi pernikahan masih tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat.
Berbeda dengan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang masih tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
Adapun ketentuan lengkap PPKM Level 3 di antaranya, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.
Baca juga: Luhut: Lonjakan Kematian Penderita Covid-19 Lantaran Banyak yang Komorbid dan Belum Divaksin
Setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
"Sehingga, jika beroperasi dengan dua shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik," kata Luhut.
Selain itu, operasional pabrik wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Waktu makan serta jam pulang karyawan diatur agar tidak semua berbarengan.
"Besok kami akan melakukan rapat teknis dengan menteri perindustrian, mengambil contoh bagaimana penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan yang lalu," kata Luhut.
Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level sampai 2 Agustus 2021, Sebut Tren Pengendalian Covid-19 Alami Perbaikan
Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3, pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Selain itu, pedagang kaki lima toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan lain-lain yang sejenis boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
"Pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. dan teknis ini sudah kami brief tadi pada Pemda, untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri di daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga," katanya.
Baca juga: Pekerja Industri Bakal Diberlakukan Sistem Kerja Shifting Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4
Luhut menambahkan untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
"Waktu makan maksimal 30 menit, dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.
"Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang," katanya.
Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen, kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya kata Luhut, untuk transportasi umum, kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diterapkan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara ketat.
"Pengaturan Lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," katanya.