Virus Corona
Jokowi Perpanjang PPKM Level sampai 2 Agustus 2021, Sebut Tren Pengendalian Covid-19 Alami Perbaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Jokowi menyebut, PPKM level 4 diperpanjang namun dengan penyesuaian mobilitas alias sedikit ada pelonggaran.
Jokowi mengungkapkan tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.
"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."
"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus
Namun demikian, lanjut Jokowi, harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini.
Jokowi meminta agar tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.
"Aspek-aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan," ungkap Jokowi.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi.
Keputusan itu, kata Jokowi, diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong di Jakarta Timur
Pelonggaran
Sementara itu Jokowi juga menyebut sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.