Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Menko Luhut: Lapak Jajanan Buka Sampai Pukul 20.00, Maksimal Waktu Makan 20 Menit

Usaha warung hingga kaki lima dapat buka sampai pukul 20.00 pada masa perpanjangan PPKM Level 4.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Luhut Binsar Pandjaitan - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi 

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Jelang Pengumuman Status PPKM, Simak Kembali Bocoran Aturan Pelonggaran oleh Jokowi

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan