Virus Corona
PPKM Level 3, Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 25 Persen Atau 20 Orang
Pemerintah mengizinkan ibadah berjemaah di tempat ibadah pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus
Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.