Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Rincian Lengkap Aturan Operasional UMKM Pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pedagang UMKM tetap diperbolehkan buka seperti biasa selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pedagang UMKM tetap diperbolehkan buka seperti biasa selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Menurut Luhut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah di daerah yang melaksanakan PPKM untuk segera menerapkan aturan ini mulai besok Senin (26/7/2021).

"Saya mohon di sini juga Pemerintah Daerah diatur dan kami sudah di briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat Gubernur," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Ia menuturkan pengaturan teknis ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berujung menjadi klaster penularan Covid-19.

"Dan kami minta untuk mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tukasnya.

Total, ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. 

Untuk PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali.

Berikut teknis aturan operasional PPKM Level 4 untuk pelaku UMKM;

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Luhut Jelaskan 3 Pertimbangan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi. 

Sementara itu, teknis operasional PPKM Level 3 untuk pelaku UMKM pengaturannya sebagai berikut:

1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah 

2. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan