Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Bansos dan Insentif Pemerintah Saat PPKM Dinilai Sebagai Sabuk Pengaman

Insentif yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja misalnya, bentuk bantuan dan bentuk tanggungjawab terhadap para pekerja

Pemprov DKI Jakarta
Ist 

Tambahan Rp10 T untuk Pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah): BSU sebesar Rp 8,8 T dan Tambahan Prakerja sebesar 1,2 T;4

Bantuan Beras @10 Kg untuk 28,8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.

Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp. 3,6 Triliun untuk 3 Juta Peserta baru @ Rp. 1,2 Juta;

Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 1 Juta Penerima @ Rp. 1,2 Juta.

Selain itu, ada juga insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni s.d. Agustus 2021, dan pemberian insentif fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan