Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Kabupaten/ Kota di Luar Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 4

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.

Hal itu terkait pertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.

PPKM Level 4 hanya berlaku di sejumlah daerah saja.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 ke depannya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, atau di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 di Pulau Sumatera untuk Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan; Sumatera Barat yaitu Kota Padang; Riau yaitu Kota Pekanbaru; Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Baca juga: Syarat Jika PPKM Dilonggarkan, Pakar: Kasus Harian Turun Jadi 13 Ribu

Lalu, Jambi yaitu Kota Jambi; Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas; Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur; Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; Lampung yaitu Kota Bandar Lampung.

Sedangkan kriteria level 4 di Pulau Kalimantan untuk Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak; Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;

Lalu, Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tukang Bajaj di Kampung Melayu Merasakan Imbasnya

Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin.

Kriteria level 4 di Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram.

Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang.

Lalu, kriteria Level 4 di Pulau Sulawesi adalah Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara.

Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.

Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.

Baca juga: Rincian Syarat Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 Sampai 4

Lalu, wilayah Provinsi Maluku adalah Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat.

Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; dan Papua Barat yaitu Kota Sorong.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," demikian beleid yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan