Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan menjadi Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Tribunnews/Herudin
Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021).

Jokowi menyebut menurunkan tes PCR akan mampu memerbanyak testing.

"Salah satu cara untuk memerbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR."

"Dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Harga Test PCR di Indonesia Lebih Mahal Dibanding India, IDI: Biaya Masuk & Pajaknya Sangat Tinggi

Selain menurunkan harga, Jokowi juga meminta agar proses pengecekan spesimen dipercepat.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ungkap Jokowi.

Tanggapan Kemenkes

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan siap melakukan evaluasi terkait harga tes PCR.

Diketahui publik membandingkan harga tes PCR di Indonesia yang dinilai terlalu mahal ketimbang India.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX: Testing dan Tracing Akan Lebih Bagus bila Harga PCR Tes Makin Murah

Di India harga tes PCR hanya dibandrol Rp 96 ribu sementara di Indonesia harga tes PCR berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 jutaan atau rata-rata Rp 900 ribu.

"Kita Kementerian Kesehatan akan sangat terbuka atas masukan dan bila perlu evaluasi terkait ini (harga tes PCR)," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (14/8/2021).

Nadia menuturkan, harga tes PCR telah diatur dalam Surat Edaran Kemenkes.

Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) swab mandiri telah melalui konsultasi dan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk penyedia maupun auditor.

"Sudah ada penetapan batas tertinggi pemeriksaan PCR ini dan sudah dilakukan juga konsultasi dengan para pihak baik dari para peneydia maupun auditor," ungkapnya.

Baca juga: Harga Tes PCR Indonesia Mahal Dibanding India, Kemenkes Siap Evaluasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan